Selasa, 18 Mei 2010

Kadaluarsa Tabung Gas


Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Diensya Nofianti

PONTIANAK, KOMPAS.com — Jatuhnya korban luka dan kerugian material akibat ledakan tabung elpiji di sejumlah wilayah di Tanah Air bukan lagi merupakan berita baru. Insiden seperti ini berkali-kali terulang. Salah satu penyebab kecelakaan itu adalah praktik curang dengan penggunaan tabung elpiji kedaluwarsa disertai praktik pengoplosan gas.

Bagaimana konsumen membedakan tabung gas layak pakai dengan tabung yang kedaluwarsa? Tentu belum banyak orang yang memahami hal ini. Tak ada salahnya untuk menyimak penjelasan berikut demi keselamatan Anda dalam menggunakan tabung elpiji.

Setiap tabung elpiji, baik berukuran 12 kilogram maupun 3 kg, memiliki nomor registrasi dengan tanggal dan tahun kedaluwarsa yang tercantum pada bagian tabung. "Pastikan masa kedaluwarsanya dengan mengecek langsung nomor registrasinya. Tabung elpiji masa kedaluwarsanya lima tahun setelah produksi," ungkap Assistant Manager External Relationship Pertamina Regional VI Kalimantan Bambang Irianto, Selasa (18/5/2010) malam.

Menurut Bambang, kondisi fisik yang kurang bagus belum tentu tabung sudah kedaluwarsa. Demikian pula sebaliknya. "Setiap pengisian ulang, pihak Pertamina selalu mengecek kondisi fisik tabung, ada yang di-repair dan ada pula yang dihancurkan jika kondisi fisiknya tak layak," tegasnya.

Ia menjelaskan, tanggal kedaluwarsa ditulis dalam alfa code sesuai nomornya sebagai A atau B, C, atau D dan diikuti dua digit angka. Contohnya D06. Abjad mewakili satu kuartal, A untuk kuartal I (Januari-Maret), B untuk kuartal II (April-Juni), C untuk kuartal III (Juli-September), dan D untuk kuartal IV (Oktober-Desember). Dua digit angka berikutnya merupakan tahun kedaluwarsa. Jadi, jika tertulis D06 pada tabung gas elpiji, berarti kedaluwarsanya Desember 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar